Viral Pengendara Honda Vario Ugal-ugalan Hingga Kecelakaan di Jalanan Kota Bandung, Ada Sederet Sanksi yang Menanti

Ruditya Yogi Wardana - Minggu, 5 September 2021 | 18:10 WIB

Detik-detik pengendara Honda Vario Techno ugal-ugalan dan kecelakaan di jalanan Kota Bandung. (Ruditya Yogi Wardana - )

GridOto.com - Video pengendara Honda Vario yang ugal-ugalan di jalanan Kota Bandung, Jawa Barat baru-baru ini viral di media sosial.

Berdasarkan video yang diunggah akun Instagram @infobandungkota, terlihat pengendara Honda Vario melakukan aksi zig-zag dengan kecepatan tinggi di jalanan yang cukup sepi.

Sayangnya aksi ugal-ugalan tersebut berakhir dengan terjatuh ke aspal, karena pengendara tidak bisa mengendalikan laju motor saat bergerak zig-zag.

Untuk diketahui, berkendara ugal-ugalan di jalan sangat membahayakan pengendara dan pengguna jalan lainnya hingga menimbulkan kecelakaan di jalan raya.

Sebagai pengguna jalan yang baik, sobat GridOto jangan sampai melakukan aksi ugal-ugalan.

Apalagi perilaku ini dianggap melanggar pasal 105 dan 115 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pada pasal 105, terdapat dua poin yang perlu diingat oleh pengendara di jalan, yakni wajib untuk berperilaku tertib dan mencegal hal-hal yang membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya.

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh INFO BANDUNG KOTA (@infobandungkota)

 

Baca Juga: Pengendara Honda Vario Ugal-ugalan di Jalanan Kota Bandung, Endingnya Malah Ditertawakan Netizen

Sementara pasal 115 berisi tentang poin-poin yang dilarang untuk dilakukan oleh pengendara di jalan, yakni mengebut melebihi batas kecepatan dan berbalapan dengan kendaraan lain.

Jika kedapatan melanggar poin-poin tersebut, maka pengendara bisa dijerat sanksi yang sudah diatur dalam pasal 287 ayat 5 dan 311 ayat 1-5.

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 287 ayat 1, setiap pengendara di jalan yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat 4 huruf g atau Pasal 115 huruf a dipidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.

Lalu pasal 311 ayat 1-5 disebutkan sanksi-sanksi untuk pengendara yang dengan sengaja berkendara dengan cara atau kondisi yang berbahaya.

Instagram @infobandungkota
Tangkapan layar insiden kecelakaan pengendara Honda Vario Techno yang ugal-ugalan di jalanan Kota Bandung.

Jika kedapatan berkendara yang membahayakan, pengendara bisa dijerat sanksi yang disebutkan dalam ayat 1, yakni hukuman pidana penjara paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 3 juta.

Apabila sampai mengakibatkan kecelakaan atau kerusakan kendaraan dan barang, pengendara bisa mendapatkan sanksi sesuai bunyi ayat 2, yaitu hukuman penjara paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 4 juta.

Selanjutnya kalau insiden kecelakaan akibat aksi ugal-ugalan sampai menyebabkan korban luka ringan, maka pengendara bisa dijerat hukuman penjara maksimal 4 bulan atau denda paling banyak Rp 8 juta sesuai bunyi ayat 3.

Tapi kalau sampai ada korban luka berat, pengendara yang ugal-ugalan bisa mendapatkan sanksi sesuai bunyi ayat 4, yakni penjara maksimal 10 tahun atau denda paling banyak 20 juta.

Baca Juga: Viral Aksi Toyota Fortuner Berpelat Dinas Polri Ngebut di Jakarta Selatan, Polisi Ungkap Faktanya

Paling parah jika sampai aksi ugal-ugalan sampai menyebabkan kecelakaan yang menelan korban jiwa, maka pengendara bisa mendapat sanksi penjara maksimal 12 tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta sesuai bunyi ayat 5.

Nah, sudah jelas kan sanksi-sanksi berkendara ugal-ugalan yang membahayakan pengguna jalan lainnya hingga bisa menyebabkan kecelakaan.

Untuk itu, lebih baik sobat jangan berkendara ugal-ugalan dan selalu patuhi aturan lalu lintas yang berlaku.

Jangan lupa juga untuk berkendara dengan aman di jalan ya, sob.