Paling parah jika sampai aksi ugal-ugalan sampai menyebabkan kecelakaan yang menelan korban jiwa, maka pengendara bisa mendapat sanksi penjara maksimal 12 tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta sesuai bunyi ayat 5.
Nah, sudah jelas kan sanksi-sanksi berkendara ugal-ugalan yang membahayakan pengguna jalan lainnya hingga bisa menyebabkan kecelakaan.
Untuk itu, lebih baik sobat jangan berkendara ugal-ugalan dan selalu patuhi aturan lalu lintas yang berlaku.
Jangan lupa juga untuk berkendara dengan aman di jalan ya, sob.