Sementara pasal 115 berisi tentang poin-poin yang dilarang untuk dilakukan oleh pengendara di jalan, yakni mengebut melebihi batas kecepatan dan berbalapan dengan kendaraan lain.
Jika kedapatan melanggar poin-poin tersebut, maka pengendara bisa dijerat sanksi yang sudah diatur dalam pasal 287 ayat 5 dan 311 ayat 1-5.
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 287 ayat 1, setiap pengendara di jalan yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat 4 huruf g atau Pasal 115 huruf a dipidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.
Lalu pasal 311 ayat 1-5 disebutkan sanksi-sanksi untuk pengendara yang dengan sengaja berkendara dengan cara atau kondisi yang berbahaya.
Jika kedapatan berkendara yang membahayakan, pengendara bisa dijerat sanksi yang disebutkan dalam ayat 1, yakni hukuman pidana penjara paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 3 juta.
Apabila sampai mengakibatkan kecelakaan atau kerusakan kendaraan dan barang, pengendara bisa mendapatkan sanksi sesuai bunyi ayat 2, yaitu hukuman penjara paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 4 juta.
Selanjutnya kalau insiden kecelakaan akibat aksi ugal-ugalan sampai menyebabkan korban luka ringan, maka pengendara bisa dijerat hukuman penjara maksimal 4 bulan atau denda paling banyak Rp 8 juta sesuai bunyi ayat 3.
Tapi kalau sampai ada korban luka berat, pengendara yang ugal-ugalan bisa mendapatkan sanksi sesuai bunyi ayat 4, yakni penjara maksimal 10 tahun atau denda paling banyak 20 juta.
Baca Juga: Viral Aksi Toyota Fortuner Berpelat Dinas Polri Ngebut di Jakarta Selatan, Polisi Ungkap Faktanya