Sedangkan pemilik SIM C2 bisa menggunakan semua jenis sepeda motor dengan berbagai kapasitas mesin.
Untuk mendapatkan SIM C1 dan C2 tidak bisa langsung diajukan jika pemohon belum pernah memiliki SIM C.
Untuk naik kelas dari SIM C ke C1, pemilik harus sudah memiliki SIM C minimal 12 bulan atau setahun sejak diterbitkan.
Demikian pula jika ingin melakukan peningkatan ke C2 dari C1. Pemohon harus sudah memiliki SIM C1 selama 12 bulan atau 1 tahun sejak diterbitkan.
Jadi tidak bisa langsung dari C ke C2. Harus dilakukan berjenjang dalam kurun waktu yang telah ditetapkan.
Namun nanti saat pertama kali dilaksanakan, pemilik motor 500 cc ke atas masih bisa menggunakan SIM C1. Masih mendapat dispensasi selama 1 tahun, namun setelah itu harus naik kelas jadi C2.
Selain itu rencananya untuk mendapatkan SIM, pemohon harus memiliki sertifikasi dari lembaga safety driving/riding sebagai salah satu syaratnya.
Buat orang kebanyakan, peraturan ini dianggap mengada-ada karena mempersulit mereka untuk mendapatkan SIM. Bahkan diduga akan menimbulkan celah baru untuk melakukan permainan agar bisa lulus.
Terlepas dari semua itu saya sih setuju dengan penggolongan ini. Karena memang sudah waktunya peraturan ini diberlakukan.