Gridoto.com - Beberapa waktu ini sempat ramai wacana penggolongan Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk pengguna motor alias SIM C.
Pelaksanaannya berdasarkan pada peraturan Kepolisian Republik Indonesia No.5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi yang dikeluarkan pada bulan Februari lalu.
Nah biasanya ada waktu 6 bulan untuk mensosialisasikan peraturan tersebut sebelum diterapkan ke masyarakat.
Jika dihitung dari bulan Februari, berarti seharusnya akan dilaksanakan pada bulan Agustus ini.
Hasilnya banyak menimbulkan pro dan kontra di masyarakat. Namun menurut info terakhir yang saya terima, pelaksanaannya akan dimundurkan hingga pertengahan tahun depan.
Info ini saya dapat saat berbincang dengan Kasubdit Standar Cegah dan Tindak Ditkamsel Korlantas Polri, Kombes Pol Mohammad Tora,
"Diterapkan pada Juni 2022 adalah semua aturan Perpol Nomor 5/2021. Saya hanya menyampaikan informasi dari pimpinan, terakhir yang saya dapat infonya itu," ujar Tora beberapa waktu lalu.
Alasanya butuh persiapan lebih matang agar pelaksanaannya berjalan lancar.