Kabar Baik Sob, Jabar dan 6 WIlayah Lainnya Adakan Program Pemutihan Pajak, Ini Syarat-syaratnya

Ruditya Yogi Wardana - Sabtu, 31 Juli 2021 | 13:00 WIB

Ilustrasi pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB). (Ruditya Yogi Wardana - )

GridOto.com - Ada kabar baik nih buat sobat, khususnya yang berdomisili di Jawa Barat (Jabar).

Soalnya, Pemerintah Provinsi Jabar akan memberikan pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) mulai 1 Agustus hingga 24 Desember 2021.

Kepala UPTD Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah Kota Bandung III, Ida Hamidah menyebutkan program pemutihan pajak kendaraan ini dinamai 'Triple Untung Plus'.

Adapun item yang termasuk dalam program ini mulai dari pembebasan sanksi denda pajak hingga diskon PKB.

"Relaksasi pajak kendaraan bermotor untuk masyarakat ketika terdampak pandemi Covid-19. Masyarakat bisa memanfaatkan berbagai akses di Outlet Samsat atau Samsat Keliling guna mengurangi kerumunan," ujarnya, dikutip dari Tribunjabar.id, Jumat (30/07/2021).

Menurutnya, di masa pandemi Covid-19 banyak pemilik kendaraan yang menunggak pajak.

Kondisi ini pun memberikan dampak besar kepada pendapatan daerah yang berkurang.

Dengan adanya program 'Triple Untung Plus', Pemprov Jabar ingin memberikan kemudahan kepada masyarakat ketika membayar pajak kendaraan bermotor.

"Masyarakat bisa memanfaatkan ini sebagai stimulus," jelas Ida.

Baca Juga: Masih Ada Kesempatan, Ternyata Program Pemutihan Pajak Masih Berlaku di Sejumlah Daerah Termasuk DKI Jakarta

Untuk relaksasi yang diberikan mulai dari pembebasan PKB, sehingga masyarakat nantinya hanya perlu membayar pajak pokoknya saja.

Kemudian ada pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II.

Selanjutnya Pemprov Jabar juga memberikan diskon BBNKB I sebesar 2,5 persen yang bisa dimanfaatkan masyarakat.

Lalu ada relaksasi lainnya, yakni berupa bebas tunggakan PKB tahun kelima.

Selain itu bagi para pemilik kendaraan juga mendapatkan diskon PKB dengan beberapa syarat sebagai berikut:

- Pada saat tanggal jatuh tempo sampai dengan 30 hari, wajib pajak mendapat diskon PKB sebesar dua persen.

- Pada saat tanggal jatuh tempo lebih dari 30 hari sampai dengan 60 hari, wajib pajak mendapat diskon PKB sebesar 4 empat persen.

- Pada saat tanggal jatuh tempo lebih dari 60 hari sampai dengan 90 hari, wajib pajak mendapat diskon PKB sebesar 6 persen.

- Pada saat tanggal jatuh tempo lebih dari 90 hari sampai dengan 120 hari, wajib pajak mendapat diskon PKB sebesar delapan persen dan/atau

- Pada saat tanggal jatuh tempo lebih dari 120 hari sampai dengan 180 hari, wajib pajak mendapat diskon PKB sebesar 10 persen.

Baca Juga: Tak Perlu Datang ke Samsat, Bayar Pajak Sudah Bisa Lewat Aplikasi SIGNAL, Begini Caranya

Selain Jabar, sejumlah daerah juga mengadakan program pemutihan pajak yang bisa kalian manfaatkan lo.

Misalnya di DKI Jakarta ada program pembebasan sanksi administraksi untuk PKB dan BBNKB.

Berdasarkan unggahan akun Instagram @humaspajakjakarta, program ini diberikan kepada wajib pajak yang jatuh temponya pada 3-20 Juli 2021.

Bagi wajib pajak yang termasuk dalam kriteria ini, bisa melunasi PKB dan BBNKB sebelum 20 Agustus 2021 tanpa dikenakan sanksi administrasi.

Dok. Otomotif
Pajak Kendaraan Bermotor

Kemudian, masyarakat Jawa Tengah (Jateng) juga bisa merasakan program pemutihan pajak.

Melansir dari akun Instagram @bapenda_jateng, program ini hanya mencakup penghapusan denda PKB yang berlaku hingga 6 September 2021.

Selanjutnya, Pemrov Bali juga memberikan pemutihan tiga item pajak yang berlaku hingga akhir Desember 2021.

Adapun tiga item tersebut yakni bebas sanksi denda pajak, BBNKB II dan bebas PKB.

Namun untuk bebas PKB hanya berlaku untuk pembayaran tahun ketiga yang menunggak lebih dari dua tahun.

Baca Juga: Jangan Sampai Ketinggalan, Denda Pajak Kendaraan Dihapus, Cek Syarat dan Lokasinya

Selain tiga wilayah tadi, Provinsi Lampung juga ikut memberlakukan program pemutihan pajak.

Hal ini kami ketahui dari unggahan foto akun Instagram @bapenda_lampung beberapa waktu lalu.

Pada program itu, Pemprov Lampung memberikan pembebasan sanksi denda PKB dan tunggakan pajak serta gratis BBNKB II.

Untuk program di Provinsi Lampung diketahui berlaku sejak April hingga September 2021.

Program serupa juga hadir di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) yang sudah dimulai sejak 5 Juli 2021 lalu.

Menurut akun Instagram @bapendakaltim, ada sejumlah item pajak yang masuk dalam program pemutihan ini, yakni diskon PKB sebesar 20 persen dan BBNKB II sebanyak 40 persen.

Kabarnya, program pemutihan pajak di Kaltim akan berlaku hingga 31 Agustus 2021.

Terakhir, Badan Pengelolaa Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) juga memberlakukan pemutihan pajak.

Baca Juga: Mau Beli Motor Bekas Tapi STNK-nya Diblokir Tilang Elektronik, Ini yang Harus Dilakukan

Item-item pajak yang termasuk dalam program tersebut yakni diskon PKB sebesar 50 persen serta pembebasan sanksi denda dan BBNKB II.

Bagi masyarakat Provinsi Kepri yang ingin memanfaatkan program ini tidak perlu cemas, karena masa berlakunya mulai dari 1 Juli hingga 30 September 2021.

Ayo, jangan sampai kelewatan untuk memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan di 2021.

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Mulai 1 Agustus, Pajak Kendaraan Dapat Diskon hingga 10 Persen, Ini Rinciannya.