Selain Jabar, sejumlah daerah juga mengadakan program pemutihan pajak yang bisa kalian manfaatkan lo.
Misalnya di DKI Jakarta ada program pembebasan sanksi administraksi untuk PKB dan BBNKB.
Berdasarkan unggahan akun Instagram @humaspajakjakarta, program ini diberikan kepada wajib pajak yang jatuh temponya pada 3-20 Juli 2021.
Bagi wajib pajak yang termasuk dalam kriteria ini, bisa melunasi PKB dan BBNKB sebelum 20 Agustus 2021 tanpa dikenakan sanksi administrasi.
Kemudian, masyarakat Jawa Tengah (Jateng) juga bisa merasakan program pemutihan pajak.
Melansir dari akun Instagram @bapenda_jateng, program ini hanya mencakup penghapusan denda PKB yang berlaku hingga 6 September 2021.
Selanjutnya, Pemrov Bali juga memberikan pemutihan tiga item pajak yang berlaku hingga akhir Desember 2021.
Adapun tiga item tersebut yakni bebas sanksi denda pajak, BBNKB II dan bebas PKB.
Namun untuk bebas PKB hanya berlaku untuk pembayaran tahun ketiga yang menunggak lebih dari dua tahun.
Baca Juga: Jangan Sampai Ketinggalan, Denda Pajak Kendaraan Dihapus, Cek Syarat dan Lokasinya