Item-item pajak yang termasuk dalam program tersebut yakni diskon PKB sebesar 50 persen serta pembebasan sanksi denda dan BBNKB II.
Bagi masyarakat Provinsi Kepri yang ingin memanfaatkan program ini tidak perlu cemas, karena masa berlakunya mulai dari 1 Juli hingga 30 September 2021.
Ayo, jangan sampai kelewatan untuk memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan di 2021.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Mulai 1 Agustus, Pajak Kendaraan Dapat Diskon hingga 10 Persen, Ini Rinciannya.