Kabar Baik Sob, Jabar dan 6 WIlayah Lainnya Adakan Program Pemutihan Pajak, Ini Syarat-syaratnya

Ruditya Yogi Wardana - Sabtu, 31 Juli 2021 | 13:00 WIB

Ilustrasi pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB). (Ruditya Yogi Wardana - )

GridOto.com - Ada kabar baik nih buat sobat, khususnya yang berdomisili di Jawa Barat (Jabar).

Soalnya, Pemerintah Provinsi Jabar akan memberikan pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) mulai 1 Agustus hingga 24 Desember 2021.

Kepala UPTD Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah Kota Bandung III, Ida Hamidah menyebutkan program pemutihan pajak kendaraan ini dinamai 'Triple Untung Plus'.

Adapun item yang termasuk dalam program ini mulai dari pembebasan sanksi denda pajak hingga diskon PKB.

"Relaksasi pajak kendaraan bermotor untuk masyarakat ketika terdampak pandemi Covid-19. Masyarakat bisa memanfaatkan berbagai akses di Outlet Samsat atau Samsat Keliling guna mengurangi kerumunan," ujarnya, dikutip dari Tribunjabar.id, Jumat (30/07/2021).

Menurutnya, di masa pandemi Covid-19 banyak pemilik kendaraan yang menunggak pajak.

Kondisi ini pun memberikan dampak besar kepada pendapatan daerah yang berkurang.

Dengan adanya program 'Triple Untung Plus', Pemprov Jabar ingin memberikan kemudahan kepada masyarakat ketika membayar pajak kendaraan bermotor.

"Masyarakat bisa memanfaatkan ini sebagai stimulus," jelas Ida.

Baca Juga: Masih Ada Kesempatan, Ternyata Program Pemutihan Pajak Masih Berlaku di Sejumlah Daerah Termasuk DKI Jakarta