GridOto.com - Profesi sopir ambulannce yang merupakan kendaraan prioritas nomor dua setelah pemadam kebakaran, saat ini menjadi pekerjaan yang tidak boleh diremehkan.
Berisiko tinggi, profesi sopir ambulance dituntut untuk selalu siap, sigap, dan penuh kehati-hatian dalam menjalankan tugas.
Untuk itu, Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC), Jusri Pulubuhu mengatakan kalau saat ini sopir ambulance sudah harus bersertifikasi.
"Jadi domain atau wilayah daripada ambulans itu sertifikasinya dikeluarkan oleh Departemen Kesehatan," ujar Jusri saat dihubungi GridOto.com, Rabu (7/7/2021).
Baca Juga: Semua Pengendara Harus Tahu, Ambulance Bawa Pasien VS Jenazah, Mana yang Lebih Prioritas, Ini Kata Polisi
Akan tetapi, disampaikan oleh Jusri kalau sertifikasi ambulans tersebut hanya sebatas unit ambulans, komponen-komponen yang harus disediakan pada ambulans , dan paramedic yang harus menyertai ambulans.
"Kemudian mengenai pengemudinya tidak ada sertifikasi, hanya sebatas kepemilikan sim saja, tidak ada persayaratan khusus mengenai sopir ambulance tersebut," sebut Jusri.
Namun, dikatakan oleh Jusri kalau sopir ambulance tersebut juga dapat memperoleh sertifikasi jika merangkap sebagai paramedic.