Cegah Penumpukkan Kendaraan, Polisi Akan Pasang Rambu 1 Km, 500 m, 200 m Sebelum Pos Penyekatan PPKM Darurat

Hendra - Rabu, 7 Juli 2021 | 09:00 WIB

Kemacetan Saat PPKM Darurat (Hendra - )

Hal itu perlu segera dioptimalisasikan di wilayah DKI Jakarta dan daerah lainnya agar segera dapat melakukan hal tersebut.

Sementara itu, untuk manajemen penyekatan di Pelabuhan di antaranya adalah, membuat barikade untuk memisahkan roda dua, roda empat, dan transportasi umum serta penumpang yang tidak menggunakan kendaraan pribadi.

Kemudian, melakukan pengecekan dokumen berupa kartu vaksin minimal dosis satu, surat keterangan hasil negatif RT-PCR maksimal H-2 atau rapid antigen maksimal 1×24 jam, dan mengisi E-HAC.

“Bagi penumpang dengan gejala indikasi Covid-19, meskipun surat keterangan RT-PCR dan antigennya negatif, penumpang tersebut tidak boleh melanjutkan perjalanan dan diwajibkan melakukan tes RT-PCR dan dilakukan isolasi selama menunggu hasil tes,” kata Kapolri.