Cegah Penumpukkan Kendaraan, Polisi Akan Pasang Rambu 1 Km, 500 m, 200 m Sebelum Pos Penyekatan PPKM Darurat

Hendra - Rabu, 7 Juli 2021 | 09:00 WIB

Kemacetan Saat PPKM Darurat (Hendra - )

Selanjutnya, melakukan pengecekan suhu tubuh bagi pengguna jalan, memeriksa surat kelengkapan berupa SIKM/SPRT, surat keterangan hasil negatif RT-PCR atau hasil swab antigen, dan surat keterangan jam kerja dari tempat bekerja.

Melakukan random sampling swab antigen dan bagi masyarakat yang memiliki hasil reaktif, langsung evakuasi ke tempat isolasi terpadu atau rumah sakit rujukan terdekat untuk segera dilakukan tes RT-PCR.

Baca Juga: Aktivitas Dealer Toyota Selama PPKM Darurat, Bengkel Tetap Buka dengan Syarat

“Bagi masyarakat yang tidak berkepentingan atau tidak bisa menunjukkan kelengkapan surat yang dipersyaratkan maka lakukan putar balik," katanya. 

Bagi yang bekerja di sektor esensial dan kritikal diperbolehkan melanjutkan perjalanan dengan tetap menunjukan surat keterangan dari tempat bekerja yang berisi jam kerja dan pembagian shift. Bagi yang bekerja di sektor non esensial dilarang untuk melintas.

Khusus tenaga kesehatan, logistik pengangkut makanan, kebutuhan sehari-hari, gojek yang melayani take away akan diperbolehkan untuk melintas.

Mengingat, mereka memenuhi kebutuhan dari masyarakat.

Kapolri menekankan, masih ada masyarakat yang bingung soal kategori pekerja kelompok esensial, kritikal dan non-esensial.

Sehingga diperlukan pembuatan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP).