Cegah Penumpukkan Kendaraan, Polisi Akan Pasang Rambu 1 Km, 500 m, 200 m Sebelum Pos Penyekatan PPKM Darurat

Hendra - Rabu, 7 Juli 2021 | 09:00 WIB

Kemacetan Saat PPKM Darurat (Hendra - )

GridOto.com- Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Pulau Jawa dan Bali menimbulkan ekses kemacetan di beberapa titik kawasan. 

Masyarakat menilai petugas kepolisian tidak siap dalam menjalankan aturan penyekatan ini. 

Untuk itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyiapkan strategi manajemen untuk menghindari kemacetan ataupun kepadatan di titik penyekatan.

“Lakukan manajemen penjagaan dan penyekatan secara sistematis sehingga tidak terjadi penumpukan, kemacetan dan kerumunan. Plotting personel yang berimbang dengan masyarakat yang melintas,” kata Jendral Listyo.

Baca Juga: Titik Penyekatan PPKM Darurat di Jalan Tol Milik Jasa Marga Semakin Meluas, Berikut Updatenya

Menurutnya, model penyekatan di jalan di antaranya adalah, memasang tanda peringatan bahwa akan ada pos penyekatan dengan jarak mulai dari satu kilometer, 500 meter hingga 200 meter.

“Sebelum pos dan agar masyarakat menyiapkan surat-surat seperti SIKM, SPRT, dan hasil negatif swab antigen,” ujarnya.

Untuk pos pemeriksaan, tambahnya, harus terdiri minimal 30 personel gabungan dari TNI, Polri, Dishub, Nakes, Satpol PP atau Linmas.

Selanjutnya, jajarannya juga diimbau untuk memasang spanduk guna sosialisasi kepada masyarakat soal pembatasan mobilitas sesuai dengan Inmendagri Nomor 15 Tahun 2021.

“Membuat barikade pemeriksaan untuk memisahkan antara roda dua dan roda empat untuk memudahkan pemeriksaan,” jelasnya.