PPKM Darurat Akan Diberlakukan, Gubernur Jawa Barat Sudah Pertimbangkan Lockdown, Kendaraan Bisa Dilarang Melintas?

Ditta Aditya Pratama - Rabu, 30 Juni 2021 | 20:10 WIB

Ilustrasi penyekatan arus lalu lintas di exit tol Cileunyi, Jawa Barat (Ditta Aditya Pratama - )

GridOto.com - Presiden Joko Widodo baru mengatakan PPKM Darurat akan segera diberlakukan, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil sudah mempertimbangkan lockdown.

Presiden Joko Widodo belum memastikan kapan kebijakan PPKM darurat akan diberlakukan, namun ada kemungkinan mulai berlaku 2 atau 3 Juli 2021 mendatang.

Jokowi hanya mengatakan kebijakan itu nantinya bisa diberlakukan selama sepekan atau dia pekan.

Hal itu disampaikan oleh Jokowi dalam pembukaan Munas Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) di Kendari, Sulawesi Tenggara, Rabu, (30/6/2021).

Baca Juga: Sejumlah Jalur di Bogor Ditutup Cegah Mobilitas Warga Selama PPKM

Sementara itu Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil sudah mempertimbangkan opsi lockdown untuk membatasi penularan Covid-19.

"Apakah di Jawa Barat akan ada lockdown, jawabannya iya, tapi di level RT dan RW. Tidak dan belum di level kabupaten, tidak dan belum dilakukan di level provinsi," kata Gubernur melalui konferensi pers digital, Rabu (30/6).

Di Kota Bandung, Oded M Danial selaku walikota sudah membuat Peraturan Wali Kota Bandung baru yang harus dipatuhi warga.

"Jam operasional aktivitas ekonomi sampai pukul 17.00 WIB. Pembatasan mobilitas penduduk, perluasan penutupan jalan, dan pemberlakuan jam malam, segera dibuat Perwal," ujar Oded saat jumpa pers virtual, Rabu (30/6/2021).

Oded mengatakan langkah yang diambil yakni memerintahkan semua Gugus tugas di semua level untuk full konsentrasi.  

Lalu mengoptimalkan fasilitas isoman yang sudah tersedia di seluruh wilayah Kecamatan di Kota Bandung.  

"Pelaksanaan PPKM, kepada seluruh wilayah kelurahan dan kecamatan di Kota Bandung diimbau untuk melaksanakan PPKM sampai tingkat RT," ujar Oded.

Sedangkan di daerah lain di Jawa Barat yang sudah dianggap zona merah, pengetatan akses sudah mulai dilaksanakan.

Baca Juga: Polisi Tambah Titik Lokasi Pembatasan dan Pengendalian Mobiiltas Warga Selama PPKM, Ini Daftarnya

Setelah dinyatakan sebagai zona merah penyebaran Covid-19Kabupaten Garut menyekat beberapa wilayah perbatasan, Rabu (30/6/2021).

Kanit Laka Lantas Polres Garut, Ipda Priyo Sumbodo, mengatakan penyekatan dilakukan di lima titik yang menghubungkan Kabupaten Garut dengan kabupaten lain.

"Ada titik penyekatan di Kadungora, titik penyekatan di Cilawu. Lokasi tersebut merupakan perbatasan Kabupaten Garut dan Kabupaten Tasikmalaya," katanya.

Tiga lokasi penyekatan lain menurut Priyo berlokasi di Ikan Mas Tarogong Kaler, pertigaan Selaawi, dan Pasirwangi.

Penyekatan ini akan dilakukan hingga 9 Juli 2021 dan akan diperpanjang sesuai perkembangan dan status zona di Kabupaten Garut.

"Kalau memang zonanya sudah aman dan bisa seperti biasanya, penyekatan bisa diberhentikan. Namun apabila status zona Kabupaten Garut masih rawan dalam penyebaran covid-19, penyekatan akan kembali dilaksanakan,” kata Priyo.

Menurut Priyo, pengunjung dari luar daerah yang akan menginap d Kabupaten Garut harus membawa surat hasil tes negatif Covid-19 sebagai bukti pengunjung tidak terpapar Covid-19.

Sejauh ini, ucapnya, tempat wisata di Garut sudah ditutup semua dan ia menghimbau masyarakat agar menunda rencana liburan ke tempat wisata di Kabupaten Garut.



Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dan TribunJabar.id