"Saya jarang hadir di bengkel, intinya mobil ada di tempat saya, kondisinya sudah dibongkar dan mesin masih dalam keadaan terurai," ucap Asui.
"Mobil tersebut di bengkel saya sudah cukup lama, dari pemiliknya memang belum ada instruksi soal kelanjutannya. Saya juga bingung ini mau sampai kapan," pungkasnya.
Sebagai informasi, turut tergugat di sini artinya pihak bengkel Anugrah Motor BMW nantinya akan diminta untuk memberikan kesaksian pada saat sidang.
"Jadi yang turut tergugat itu PT BCA Finance, PT Asuransi Umum BCA, PT Buanasakti Aneka Motor, dan bengkel Anugrah Motor BMW. Mereka akan memberikan rangkaian keterangan dalam tuntutan ini," kata Khotibul Umam, selaku kuasa hukum penggungat.
Baca Juga: Penelusuran Mesin BMW Seri 5 Gran Turismo yang Mendadak Mati
PT BCA Finance ikut terlibat dalam gugatan ini lantaran menangani pembiayaan BMW 535i Gran Turismo milik Yusman yang dibelinya secara kredit pada 2016, berikut jaminan asuransi dari PT Asuransi Umum BCA.
Kemudian PT Buanasakti Aneka Motor adalah bengkel rekanan dari PT Asuransi Umum BCA untuk menangani servis berkala BMW 535i Gran Turismo yang dibeli oleh Yusman.
Terkait Anugrah Motor BMW, merupakan bengkel yang membongkar mesin BMW 535i Gran Turismo milik Yusman, setelah mengalami mati mendadak.
Adapun tuntutan ganti rugi ditujukan kepada para tergugat yakni PT BMW Indonesia dan PT Bestindo Mobil Prima.