GridOto.com - Pemilik BMW 535i Gran Turismo lansiran 2011 bernama Yusman, menggungat BMW Indonesia dan para tergugat lainnya lantaran mesin mobilnya mati mendadak saat melakukan perjalanan di tol.
Gugatan tersebut sudah terdaftar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dengan nomor gugatan perkara 337/Pdt.G/2021/PN pada tanggal 3 Juni 2021.
Adapun gugatan ini merupakan buntut dari ketidakpuasan konsumen, yang merasa BMW seri 535i Gran Turismo miliknya mengandung cacat tersembunyi yang dapat membahayakan jiwa.
Melalui kuasa hukumnya, penuntut meminta ganti rugi materiil kepada para tergugat sebesar Rp 690 juta yang merupakan total harga pembelian kendaraan.
Baca Juga: Penelusuran Mesin BMW Seri 5 Gran Turismo yang Mendadak Mati
Sementara untuk kerugian immaterial mencapai Rp 10 miliar kepada para tergugat secara tanggung renteng, karena menyangkut kerugian psikologis serta kenyamanan.
"Jadi alasan kami menuntut BMW Indonesia karena memang secara nama sudah terkenal dan merupakan brand internasional. Namun dalam kasus ini, kok bisa tidak ada peringatan dini di mobil tersebut apabila terjadi kerusakan sebelum kejadian," ujar Khotibul Umam, selaku kuasa hukum penggungat dari Kantor Hukum TSA Advocates saat dihubungi GridOto.com, pada Kamis (24/6/2021).
"Atas kejadian itu berarti ada cacat tersembunyi menurut kami, kan gitu. Di dalam undang-undang perlindungan konsumen juga sudah banyak ketentuannya kan," imbuhnya.
Umam menjelaskan, insiden mesin BMW 535i Gran Turismo mati mendadak ini terjadi di Jalan Tol JORR menjelang Exit Bintara, pada 19 Juni 2020 lalu sekitar pukul 15.00 WIB.
Saat itu kliennya sedang dalam perjalanan bersama keluarga dari arah Tanjung Priok menuju Bekasi, dengan kecepatan sekitar 100 km/jam.
Baca Juga: Kasus Mazda RX-8 Rusak Saat Dijaminkan, Nasabah Menggugat ke Pengadilan, Ini Penjelasan PT Pegadaian
Tiba-tiba mesin mobil mati mendadak dan membuat semua sistem kemanan kendaraan hampir tidak bekerja sama sekali, khususnya sistem kendali serta pengereman.
Sehingga BMW 535i Gran Turismo tersebut melaju tanpa bisa dikendalikan sebagaimana mestinya.
"Tentu yang paling krusial adalah mengenai mesin yang mati mendadak ketika klien kami sedang mengendarai mobil tersebut, saat itu kecepatannya kurang lebih 100 km/jam," tutur Umam lagi.
"Saat dikendarai, tidak ada peringatan atau pemberitahuan sama sekali dalam bentuk apapun kalau mobil tersebut mengalami masalah. Alhamdulillah klien kami bisa mengontrol, sampai akhirnya mobil bisa berhenti dengan selamat di bahu jalan," imbunya.
Baca Juga: Begini Kronologi Pengguna Glory 580 Gugat DFSK Karena Tidak Bisa Menanjak, Diduga Cacat Produksi?
Atas dasar itulah, Yusman beserta kuasa hukumnya melakukan somasi kepada BMW Indonesia terkait mesin mobilnya yang mati secara mendadak.
"Terhadap fakta-fakta kejadian tersebut, kami dari kuasa hukum sempat melakukan upaya somasi terhadap BMW Indonesia. Somasi itu kan artinya kami meminta penjelasan," papar Umam.
"Karena kan sebelumnya kami bawa ke bengkel dulu, sampai akhirnya tahu penyebab kerusakannya. Ada keterangan resmi juga dari pihak bengkel dan akan sebagai bukti kami nanti waktu di persidangan," tambahnya.
Hanya saja somasi yang telah dilakukan tidak menemui titik penyelesaian, hingga akhirnya kasus ini pun diajukan ke persidangan pada Rabu (9/6/2021) kemarin.
Baca Juga: Baru Rilis di Indonesia, BMW Seri-4 Baru Sudah Dibuat Ganteng 3D Design
"Waktu somasi pertama diajukan masih belum diindahkan, somasi kedua akhirnya ada tanggapan secara tertulis dari BMW Indonesia. Intinya mereka beralasan bahwasanya mobil tersebut tidak memiliki histori di bengkel resmi. Kira-kira seperti itulah," ungkap Umam.
"Sebenarnya tidak masalah, tapi klien kami kan juga punya hak terhadap kejadian ini, makanya kami melakukan somasi lagi yang ketiga. Namun karena tidak ada penyelesaiannya, akhirnya kami bawa ke pengadilan ini," lanjutnya.
Lebih lanjut, Umam menjelaskan bahwa sidang pertama kasus mesin BMW 535i Gran Turismo yang mati mendadak ini sejatinya dilakukan pada Selasa (22/6/2021) kemarin.
Hanya saja dikarenakan ada kendala teknis, maka sidang tersebut resmi diundur pada pekan selanjutnya.
Baca Juga: BMW Mulai Pengetesan Jalan Teknologi Mobil Listrik i Hydrogen NEXT
"Sidang pertama seharusnya sudah berlangsung tanggal 22 Juni 2021 kemarin. Namun karena PM Jakarta Pusat menerapkan lockdown, sehingga sidang ditunda menjadi minggu depannya. Berarti tanggal 29 Juni 2021," ujar Umam.
"Ada beberapa tuntutan kami terhadap BMW Indonesia, artinya dalam gugatan ini kami menggugat atas perbuatan wanprestasi. Terus terhadap tuntutan itu, kami meminta gugatan kami dikabulkan," terangnya.
Selain BMW Indonesia, ada juga pihak lainnya yang digugat dalam kasus mesin BMW 535i Gran Turismo yang mati mendadak tersebut.
"Dipanggil semuanya. Mulai dari BMW Indonesia, Bestindo Mobil selaku penjual mobil, diundang juga BCA Finance, Asuransi Umum BCA, PT Buanasakti Aneka Motor sama Bengkel Anugrah Motor BMW," tutur Umam.
Ada beberapa tuntuan yang diajukan, salah satunya penggugat meminta BMW Indonesia melakukan penelitian lebih lanjut atas penyebab mesin mati mendadak, kemudian memperbaiki penyebab dan semua kerusakan.
"Kami menghukum para tergugat secara tanggung renteng, berupa kerugian materilnya kami meminta Rp 690 juta sesuai dengan nilai pembelian kendaraan pada waktu itu (2016). Sementara untuk nilai immaterial kami meminta Rp 10 miliar dalam hal ini," pungkasnya.