"Ada beberapa tuntutan kami terhadap BMW Indonesia, artinya dalam gugatan ini kami menggugat atas perbuatan wanprestasi. Terus terhadap tuntutan itu, kami meminta gugatan kami dikabulkan," terangnya.
Selain BMW Indonesia, ada juga pihak lainnya yang digugat dalam kasus mesin BMW 535i Gran Turismo yang mati mendadak tersebut.
"Dipanggil semuanya. Mulai dari BMW Indonesia, Bestindo Mobil selaku penjual mobil, diundang juga BCA Finance, Asuransi Umum BCA, PT Buanasakti Aneka Motor sama Bengkel Anugrah Motor BMW," tutur Umam.
Ada beberapa tuntuan yang diajukan, salah satunya penggugat meminta BMW Indonesia melakukan penelitian lebih lanjut atas penyebab mesin mati mendadak, kemudian memperbaiki penyebab dan semua kerusakan.
"Kami menghukum para tergugat secara tanggung renteng, berupa kerugian materilnya kami meminta Rp 690 juta sesuai dengan nilai pembelian kendaraan pada waktu itu (2016). Sementara untuk nilai immaterial kami meminta Rp 10 miliar dalam hal ini," pungkasnya.