Jakarta Bakal Menerapkan Tarif Parkir Rp 60 ribu Per Jam, Kapan Berlakunya?

M. Adam Samudra - Senin, 21 Juni 2021 | 10:37 WIB

Masuk parkiran GBK pakai uang elektronik (M. Adam Samudra - )

Dhani Grahutama, Kasubag Tata Usaha UP Perparkiran Dishub DKI Jakarta mengatakan, dari hasil survei batas atas WTP dan ATP, untuk penerapan tarif tertinggi pada mobil dan motor, akan berdampak mengurangi 95 persen kendaraan yang parkir.

Adapun tarif parkir tinggi bakal diterapkan pada koridor-koridor jalan yang memiliki fasilitas transportasi umum, atau Kawasan Pengendalian Parkir (KPP) Golongan A.

Sementara untuk KPP Golongan B atau nonkoridor, akan ditetapkan dengan tarif lebih rendah.