"Kalau tarif Rp 60 ribu itu kita belum uji coba karena memang regulasinya masih kita usulkan ke Gubernur," sambungnya.
Baca Juga: Jakarta Bakal Terapkan Tarif Parkir Tinggi, YLKI: Dukung Ide yang Berani!
Adji menjelaskan, dari dua penyelenggaraan FGD, pihaknya sudah banyak mendapat masukan-masukan dari ragam peserta.
"Tapi itu baru usulan dan baru nerima masukan saran dan pendapat karena masih banyak pro dan kontra," ucapnya.
Meski ada pro dan kontra, hal tersebut dinilai positif karena bisa menjadi bahan kajian lain sebelum nantinya ada revisi dilakukan.
Saat ini lanjut Adji, Jadi yang sedang di uji coba itu adalah terkait tarif tertinggi bagi kendaraan yang belum uji emisi.
"Itu pun kita masih pakai Pergub nomor 31 tahun 2017. Dimana lokasinya adalah Irti Monas, Blok M Square dan Samsat Jakarta Barat," tegasnya.
Sebelumnya, dari hasil kajian dan survei menggunakan metode ability to pay (ATP) dan willingness to pay (WTP) di 25 koridor dengan 115 ruas jalan pada tahun 2018-2019, didapat hasil penurunan yang signifikan dari penggunan mobil dan motor pribadi bila diterapkan tarif parkir tinggi.