GridOto.com- Belakangan masyarakat tengah memperbincangan perihal wacana tarif parkir mobil di DKI Jakarta yang bisa mencapai Rp60 ribu per jam.
Kebijakan ini dilakukan sebagai revisi dari Pergub Nomor 31 tahun 2017, yang sampai saat ini masih menjadi payung hukum untuk tarif parkir di Ibu Kota.
Unit Pengelola (UP) Perparkiran DKI Jakarta saat ini sedang sedang mempersiapkan revisi soal penerapan tarif parkir tinggi.
Adapun usulan tarif tinggi yang dimaksud besarannya cukup signifikan.
Yakni mencapai Rp 60.000 per jam untuk mobil dan Rp 40.000 per jam untuk motor.
Lantas, kapan tarif parkir tersebut akan diberlakukan?
Menjawab pertanyaan tersebut, Kepala UP Perparkiran DKI Jakarta Adji Kusambarto mengatakan, penerapannya masih lama lantaran masih menunggu hasil revisi serta proses lainnya seperti sosialisasi dan belum masuk uji coba.
"Jadi memang kita kemarin mengadakan FGD terkait usulan untuk perubahan untuk peraturan Gubernur Nomor 31 dan 20 tahun 2012. Salah satunya tarif Rp 60 ribu," kata Adji saat dihubungi GridOto.com, Senin (21/6/2021).