GridOto.com - Penerapan tilang elektronik telah dilakukan di sebagian besar wilayah hukum Indonesia.
Untuk mendukung pelaksanaan ini, berbagai sarana harus disediakan.
Termasuk pelat nomor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang memudahkan mendeteksi pelanggaran.
Kepolisian RI sendiri sudah mengeluarkan spesifikasi TNKB yang mendukung pelaksanaan tilang elektronik ini.
Baca Juga: Apakah Surat Tanda Coba Kendaraan (STCK) Bisa Digunakan di Luar Kota? Ini Kata Polisi
Yakni pelat nomor reflektif yang memudahkan identifikasi kendaraan yang melanggar.
Pelat nomor reflektif ini digunakan untuk nomor pilihan.
Angka dan hurufnya sedikit dan memang beda dengan pelat nomor biasa.
Kali ini GridOto.com akan menurunkan beberapa tulisan mengenai pelat nomor reflektif.
Apa sih perbedaannya dengan pelat nomor biasa serta terbuat dari bahan apa pelat nomor reflektif?
Apakah pelat nomor ini bisa dibikin di pembuat pelat nomor pinggir jalan? Berapa harganya?
"Pelat nomor reflektif, saat difoto dari warna hitam bisa jadi warna putih," ujar AKBP Muhammad Nasir saat masih menjabat sebagai Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya kepada GridOto.com pada 2019 silam.
Pelat nomor retro reflektif ini berubah warna jika terkena lampu Blitz CCTV dari ETLE.
Jika dapat dicermati, saat CCTV tilang akan merekam kendaraan, pasti terdapat lampu kilat atau blitz.
Baca Juga: Pelat Nomor Khusus Ternyata Ada, Ini Lho Aturannya
Nah, hal tersebut menjadi pembeda antara pelat nomor biasa dengan pelat nomor reflektif.
Pihak kepolisian mudah dalam mengidentifikasi nomor kendaraan.
Penggunaan pelat nomor jenis baru ini sendiri masih terbatas pada TNKB nomor pilihan atau pelat nomor cantik.
"Perbedaan pelat nomor yang reflektif dari segi font, besar angka dan huruf sama saja dengan pelat biasa," ujar Brigadir Singgih, anggota Satlantas Polres Metro Bekasi Kota, saat dihubungi GridOto.com, Rabu (9/6/2021).
Sementara untuk TNKB nomor biasa, masih menggunakan spesifikasi pelat nomor dengan jenis yang lama, serta hanya berwarna hitam dan tidak akan berubah warna ketika difoto.
Kapan pelat nomor reflektif ini digunakan untuk nopol biasa?
Saat ditanyakan kepada Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar tidak menjawab saat dihubungi baik lewat telepon maupun pesan singkat.