"Perbedaan pelat nomor yang reflektif dari segi font, besar angka dan huruf sama saja dengan pelat biasa," ujar Brigadir Singgih, anggota Satlantas Polres Metro Bekasi Kota, saat dihubungi GridOto.com, Rabu (9/6/2021).
Sementara untuk TNKB nomor biasa, masih menggunakan spesifikasi pelat nomor dengan jenis yang lama, serta hanya berwarna hitam dan tidak akan berubah warna ketika difoto.
Kapan pelat nomor reflektif ini digunakan untuk nopol biasa?
Saat ditanyakan kepada Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar tidak menjawab saat dihubungi baik lewat telepon maupun pesan singkat.