GridOto.com - Penerapan tilang elektronik telah dilakukan di sebagian besar wilayah hukum Indonesia.
Untuk mendukung pelaksanaan ini, berbagai sarana harus disediakan.
Termasuk pelat nomor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang memudahkan mendeteksi pelanggaran.
Kepolisian RI sendiri sudah mengeluarkan spesifikasi TNKB yang mendukung pelaksanaan tilang elektronik ini.
Baca Juga: Apakah Surat Tanda Coba Kendaraan (STCK) Bisa Digunakan di Luar Kota? Ini Kata Polisi
Yakni pelat nomor reflektif yang memudahkan identifikasi kendaraan yang melanggar.
Pelat nomor reflektif ini digunakan untuk nomor pilihan.
Angka dan hurufnya sedikit dan memang beda dengan pelat nomor biasa.
Kali ini GridOto.com akan menurunkan beberapa tulisan mengenai pelat nomor reflektif.
Apa sih perbedaannya dengan pelat nomor biasa serta terbuat dari bahan apa pelat nomor reflektif?