Ternyata Ada Loh Pemilik Kendaraan Yang Kebal Pajak Progresif

Hendra - Minggu, 23 Mei 2021 | 10:30 WIB

ilustrasi. Kendaraan ambulans salah satu yang dapat pengecualian (Hendra - )

GridOto.com- Pemilik motor atau mobil yang punya lebih dari 1 bisa lho tidak kena tarif pajak progresif

Pajak progresif merupakan biaya pajak yang harus dibayar pemilik lebih dari 1 kendaraan dengan nama atau alamat yang sama. 

Tarif pajak progresif ditentukan masing-masing pemerintah daerah.

Untuk Jakarta, tarif progresif dikenakan pada kendaraan kedua dengan kenaikan tarif sebesar 0,5 persen dari kendaraan sebelumnya. 

Baca Juga: Mutasi Kendaraan, PKB Tetap Bayar Meski Masa Berlaku Masih Lama

Pada kendaraan 1 dikenakan tarif PKB sebesar 2% maka pada kendaraan kedua akan dikenakan sebesar 2,5 persen.

Penambahan tarif ini berdampak pada pajak yang akan dibayarkan.

Semakin banyak pemilik memiliki kendaraan dianggap pemilik memiliki kemampuan lebih untuk membayar pajak progresif.

Namun demikian, tidak semua pemilik lebih dari 1 kendaraan harus membayar pajak progresif.

"Aturan pengecualian tercantum di Pergub No. 185 tahun 2016 mengenai Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan PKB," kata Herlina Ayu, Humas BPRD DKI Jakarta. 

Baca Juga: Beberapa Wilayah Hapus Denda Pajak Kendaraan, DKI Jakarta Kapan?

Dalam pasal 10 mengenai Tarif Progresif ayat (4) tertulis adanya pengecualiaan dari pengenaan tarif pajak progresif untuk kendaraan kedua dan seterusnya. 

Ada 5 katagori kepemilikan yang diberikan pengecualiaan.

Pada huruf a disebutkan kendaraan bermotor yang dimiliki pemerintah, TNI atau Polri.

Pada huruf b kendaraan yang dimiliki oleh badan usaha.

Huruf c disebutkaan kendaraan angkutan umum penumpang dan barang sesuai izin dinas perhubungan dan transportasi yang dimiliki perorangan.

Huruf d kendaraan pemadam kebakaran, ambulans dan mobil jenazah.

Terakhir, kendaraan alat-alat berat dan alat-alat besar. 

Nah, semua kendaraan yang disebutkan di atas dibebaskan dari tarif pajak progresif yang nilainya cukup besar.