Namun demikian, tidak semua pemilik lebih dari 1 kendaraan harus membayar pajak progresif.
"Aturan pengecualian tercantum di Pergub No. 185 tahun 2016 mengenai Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan PKB," kata Herlina Ayu, Humas BPRD DKI Jakarta.
Baca Juga: Beberapa Wilayah Hapus Denda Pajak Kendaraan, DKI Jakarta Kapan?
Dalam pasal 10 mengenai Tarif Progresif ayat (4) tertulis adanya pengecualiaan dari pengenaan tarif pajak progresif untuk kendaraan kedua dan seterusnya.
Ada 5 katagori kepemilikan yang diberikan pengecualiaan.
Pada huruf a disebutkan kendaraan bermotor yang dimiliki pemerintah, TNI atau Polri.
Pada huruf b kendaraan yang dimiliki oleh badan usaha.
Huruf c disebutkaan kendaraan angkutan umum penumpang dan barang sesuai izin dinas perhubungan dan transportasi yang dimiliki perorangan.