Penyekatan Lalu Lintas saat Larangan Mudik Lebaran 2021 Resmi Dimulai di DIY, Kalau Nekat Siap-siap Diputar Balik

Ruditya Yogi Wardana - Kamis, 6 Mei 2021 | 14:20 WIB

Penyekatan arus lalu lintas di Jalan Yogyakarta-Magelang KM17, tepatnya di pos pengamanan Tempel, Kabupaten Sleman pada Kamis (06/05/2021). (Ruditya Yogi Wardana - )

Terpisah, Kasatlantas Polres Gunungkidul, AKP Martinus Sakti menjelaskan poses penyekatan arus lalu lintas dilakukan selama 24 jam dan berlangsung pada 6-17 Mei 2021.

Untuk teknis pelaksanaannya mengacu pada Permenhub Nomor 13/2021 serta Surat Edaran Satgas Covid-19.

"Beberapa hari lalu sudah kami mulai penyekatan, tapi di jam-jam tertentu," ungkapnya.

Martinus menambahkan, pengendara yang ingin masuk ke wilayah Gunungkidul harus membekali diri dengan surat keterangan bebas Covid-19 serta surat tugas resmi jika ada urusan kedinasan di Gunungkidul.

"Mereka harus menunjukkan (syarat-syarat) itu. Jika saat diperiksa ternyata tidak lolos, kami tetap meminta pengendara untuk putar balik," pungkasnya.