Terpisah, Kasatlantas Polres Gunungkidul, AKP Martinus Sakti menjelaskan poses penyekatan arus lalu lintas dilakukan selama 24 jam dan berlangsung pada 6-17 Mei 2021.
Untuk teknis pelaksanaannya mengacu pada Permenhub Nomor 13/2021 serta Surat Edaran Satgas Covid-19.
"Beberapa hari lalu sudah kami mulai penyekatan, tapi di jam-jam tertentu," ungkapnya.
Martinus menambahkan, pengendara yang ingin masuk ke wilayah Gunungkidul harus membekali diri dengan surat keterangan bebas Covid-19 serta surat tugas resmi jika ada urusan kedinasan di Gunungkidul.
"Mereka harus menunjukkan (syarat-syarat) itu. Jika saat diperiksa ternyata tidak lolos, kami tetap meminta pengendara untuk putar balik," pungkasnya.