Guna mencegah adanya tambahan zona merah di wilayah Kabupaten Sleman, Dishub menerjunkan 61 personel yang akan membantu kegiatan penyekatan arus lalu lintas bersama Satpol PP dan kepolisian setempat.
Adapun puluhan petugas tersebut disebar ke dua titik penyekatan di jalur utama di perbatasan Kabupaten Sleman, yakni Tempel dan Prambanan.
Selain jalur utama, pengawasan petugas juga dilakukan di jalur alternatif dan jalur tikus yang kemungkinan digunakan pemudik nakal untuk menuju Kabupaten Sleman.
Tidak hanya Kabupaten Sleman saja, penyekatan arus lalu lintas juga dilakukan di Kabupaten Gunungkidul.
Baca Juga: Jangan Harap Semudah Itu Mudik ke Gunungkidul, Pengamanan Berlapis Hingga Jalan Tikus Dipantau
Kapolres Gunungkidul, AKBP Agus Setiawan menyebut ada dua pos penyekatan utama di Kabupaten Gunungkidul, yakni di Hargodumilah dan Bedoyo.
Kendati demikian, tidak menutup kemungkinan para petugas juga akan dikerahkan untuk mengawasi titik-titik lain yang ada di wilayah Gunungkidul.
"Termasuk jalur-jalur tikus ang mungkin akan dilewati para pemudik juga akan kami pantau," ujar Agus, Rabu (05/05/2021).
Petugas akan melakukan pemeriksaan ketat pada kendaraan yang melintas di pos penyekatan, terutama yang dari luar wilayah DIY
"Kalau tidak memenuhi syarat maka opsinya adalah putar balik (ke daerah asal). Tidak boleh masuk Gunungkidul," jelas Agus.
Baca Juga: Hari Pertama Larangan Mudik, Kemenhub Minta Petugas Tetap Tegas dan Humanis