Penyekatan Lalu Lintas saat Larangan Mudik Lebaran 2021 Resmi Dimulai di DIY, Kalau Nekat Siap-siap Diputar Balik

Ruditya Yogi Wardana - Kamis, 6 Mei 2021 | 14:20 WIB

Penyekatan arus lalu lintas di Jalan Yogyakarta-Magelang KM17, tepatnya di pos pengamanan Tempel, Kabupaten Sleman pada Kamis (06/05/2021). (Ruditya Yogi Wardana - )

Guna mencegah adanya tambahan zona merah di wilayah Kabupaten Sleman, Dishub menerjunkan 61 personel yang akan membantu kegiatan penyekatan arus lalu lintas bersama Satpol PP dan kepolisian setempat.

Adapun puluhan petugas tersebut disebar ke dua titik penyekatan di jalur utama di perbatasan Kabupaten Sleman, yakni Tempel dan Prambanan.

Selain jalur utama, pengawasan petugas juga dilakukan di jalur alternatif dan jalur tikus yang kemungkinan digunakan pemudik nakal untuk menuju Kabupaten Sleman.

Tidak hanya Kabupaten Sleman saja, penyekatan arus lalu lintas juga dilakukan di Kabupaten Gunungkidul.

Baca Juga: Jangan Harap Semudah Itu Mudik ke Gunungkidul, Pengamanan Berlapis Hingga Jalan Tikus Dipantau

Dok Polres Magelang
Ilustrasi penyekatan arus lalu lintas

Kapolres Gunungkidul, AKBP Agus Setiawan menyebut ada dua pos penyekatan utama di Kabupaten Gunungkidul, yakni di Hargodumilah dan Bedoyo.

Kendati demikian, tidak menutup kemungkinan para petugas juga akan dikerahkan untuk mengawasi titik-titik lain yang ada di wilayah Gunungkidul.

"Termasuk jalur-jalur tikus ang mungkin akan dilewati para pemudik juga akan kami pantau," ujar Agus, Rabu (05/05/2021).

Petugas akan melakukan pemeriksaan ketat pada kendaraan yang melintas di pos penyekatan, terutama yang dari luar wilayah DIY

"Kalau tidak memenuhi syarat maka opsinya adalah putar balik (ke daerah asal). Tidak boleh masuk Gunungkidul," jelas Agus.

Baca Juga: Hari Pertama Larangan Mudik, Kemenhub Minta Petugas Tetap Tegas dan Humanis