GridOto.com - Pemudik yang hendak melintasi Gunungkidul sebagai rutenya harus berfikir ulang.
Tak hanya akses jalan utama saja yang dipantau oleh anggota polisi.
Melansir Tribunjogja.com, Kapolres Gunungkidul, AKBP Agus Setiawan mengatakan, pihaknya juga akan mengawasi jalur-jalur alternatif.
"Termasuk jalur-jalur tikus yang mungkin akan dilewati pemudik, itu juga akan kami pantau," katanya dikutip dari Tribunjogja.com, Rabu (5/5/2021).
Dia mengungkapkan, dalam rangka larangan mudik Lebaran 2021 ini pihaknya akan melakukan penyekatan untuk membatasi mobilitas pemudik.
Lokasinya dibagi menjadi dua Pos Penyekatan utama.
Yakni di Hargodumilah, Kecamatan Patuk dan Bedoyo, Kecamatan Ponjong.
Sedangkan pelaksanaannya dilakukan mulai hari ini, Kamis (6/5/2021).
Baca Juga: Berbagai Strategi Jasa Marga Diterapkan Untuk Mendukung Larangan Mudik Lebaran Tahun Ini, Apa Saja?
Sesuai instruksi, AKBP Agus mengatakan, kendaraan dan pengendara dari luar Gunungkidul dan DIY akan diperiksa kelengkapan persyaratannya.
"Kalau tidak memenuhi syarat maka opsinya adalah putar balik arah, tidak boleh masuk Gunungkidul," jelasnya.
Dia juga berharap, sebisa mungkin larangan mudik ini dilaksanakan oleh masyarakat.
Hal tersebut guna meminimalisi potensi lonjakan kasus baru Covid-19 di daerah.
Terpisah, Kasat Lantas Polres Gunungkidul, AKP Martinus Sakti mengatakan proses penyekatan akan berlangsung selama 24 jam penuh dari 6-17 Mei 2021.
Teknis penyekatan nantinya mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 13/2021 serta Surat Edaran Satuan Tugas (Satgas) COVID-19.
"Beberapa hari lalu sudah kami mulai penyekatan, tapi di jam-jam tertentu," jelas AKP Martinus.
Menurutnya, penyekatan sudah langsung menyasar pada kendaraan plat luar DIY.
Baca Juga: Jangan Ditiru, Inilah Kumpulan Modus Pemudik Kelabui Petugas saat Larangan Mudik Lebaran Tahun Lalu
Dokumen milik pengendara pun turut diperiksa, seperti identitas diri untuk memastikan asalnya.
Selain itu, pengendara juga perlu membekali diri dengan surat keterangan bebas Covid-19.
Termasuk surat tugas resmi jika ada urusan kedinasan di Gunungkidul.
"Mereka harus menunjukkan itu, jika saat diperiksa tidak lolos tetap diminta putar balik arah," ujarnya.
Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul "Penyekatan Jalur Mudik Daerah Istimewa Yogyakarta, Jalur Tikus Tak Luput Dipantau"