Sesuai instruksi, AKBP Agus mengatakan, kendaraan dan pengendara dari luar Gunungkidul dan DIY akan diperiksa kelengkapan persyaratannya.
"Kalau tidak memenuhi syarat maka opsinya adalah putar balik arah, tidak boleh masuk Gunungkidul," jelasnya.
Dia juga berharap, sebisa mungkin larangan mudik ini dilaksanakan oleh masyarakat.
Hal tersebut guna meminimalisi potensi lonjakan kasus baru Covid-19 di daerah.
Terpisah, Kasat Lantas Polres Gunungkidul, AKP Martinus Sakti mengatakan proses penyekatan akan berlangsung selama 24 jam penuh dari 6-17 Mei 2021.
Teknis penyekatan nantinya mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 13/2021 serta Surat Edaran Satuan Tugas (Satgas) COVID-19.
"Beberapa hari lalu sudah kami mulai penyekatan, tapi di jam-jam tertentu," jelas AKP Martinus.
Menurutnya, penyekatan sudah langsung menyasar pada kendaraan plat luar DIY.
Baca Juga: Jangan Ditiru, Inilah Kumpulan Modus Pemudik Kelabui Petugas saat Larangan Mudik Lebaran Tahun Lalu