Dokumen milik pengendara pun turut diperiksa, seperti identitas diri untuk memastikan asalnya.
Selain itu, pengendara juga perlu membekali diri dengan surat keterangan bebas Covid-19.
Termasuk surat tugas resmi jika ada urusan kedinasan di Gunungkidul.
"Mereka harus menunjukkan itu, jika saat diperiksa tidak lolos tetap diminta putar balik arah," ujarnya.
Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul "Penyekatan Jalur Mudik Daerah Istimewa Yogyakarta, Jalur Tikus Tak Luput Dipantau"