Prediksi Harga Mitsubishi Xpander Jika PPnBM Nol Persen, Turun Berapa Juta?

Naufal Shafly - Jumat, 12 Februari 2021 | 20:17 WIB

Ilustrasi Mitsubishi Xpander (Naufal Shafly - )

Baca Juga: Jangan Takut Kehabisan Stok, Mitsubishi Xpander VIN 2020 Kena Diskon, Harganya Jadi Segini!

Oke, jika tarif PPN-nya sudah ditemukan, sekarang kita tinggal menghitung tarif PPnBM-nya.

Seperti yang sudah kami jelaskan di atas, rumus menghitung PPnBM adalah: PPN x Persentase tarif PPnBM.

Lalu, berapa persentase tarif PPnBM Mitsubishi Xpander Ultimate A/T? Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 64 tahun 2014, besaran PPnBM dari Mitsubishi Xpander adalah 10 persen.

Jadi perhitungan tarif PPnBM Mitsubishi Xpander Ultimate A/T adalah sebagai berikut: PPN (Rp 21.000.000) x 10 persen = Rp 2.100.000. Maka tarif PPnBM mobil ini adalah Rp 2.100.000.

Baca Juga: Harga Bekas Mitsubishi Xpander 2018-2020, Masih di Atas Rp 175 Juta

Kesimpulannya, harga Mitsubishi Xpander tipe Ultimate A/T akan berkurang Rp 2.100.000 saat intensif PPnBM tahap satu diberlakukan.

Kurang lebih perhitungan harganya akan seperti ini: Harga OTR saat ini (Rp 278.900.000) - tarif PPnBM (Rp 2.100.000) = Rp 276.800.000.

Namun, saat insentif PPnBM tahap kedua diberlakukan, konsumen hanya mendapat diskon tarif PPnBM sebesar 50 persen dari tarif normal.

Itu artinya, konsumen masih harus membayar tarif PPnBM Mitsubishi Xpander Ultimate A/T sebesar Rp 1.050.000.

Baca Juga: Bisa Untuk Bepergian Bareng Keluarga, Segini Harga Mitsubishi Xpander OTR DKI Jakarta per Januari 2021

Perkiraan harga Mitsubishi Xpander Ultimate A/T pada tahap kedua relaksasi pajak adalah: Harga OTR saat realisasi tahap pertama (Rp 276.800.000) + Tarif PPnBM setelah didiskon 50 persen (Rp 1.050.000) = Rp 277.850.000.

Lalu, di periode insentif PPnBM tahap ketiga, disebutkan konsumen hanya akan mendapat diskon tarif PPnBM sebesar 25 persen. Artinya, pada periode ini konsumen tetap harus membayar pajak PPnBM sebesar Rp 1.575.000.

Jadi perhitungan harga Xpander Ultimate A/T pada tahap kedua relaksasi pajak adalah: Harga OTR saat realisasi tahap pertama (Rp 276.800.000) + Tarif PPnBM setelah didiskon 25 persen (Rp 1.575.000) = Rp 278.375.000.

Oh iya, sobat juga bisa menghitung sendiri pajak mobil lain dengan rumus yang sudah kami jabarkan di atas. Sehingga, sobat bisa mendapat gambaran mengenai berapa harga mobil incaran sobat setelah relaksasi berjalan.

Periode Insentif PPnBm Kisaran Harga
Periode Satu (100%) Rp 276.800.000
Periode Dua (50%) Rp 277.850.000
Periode Tiga (25%) Rp 278.375.000