Sebelumnya, sobat GridOto.com harus paham jika dalam sebuah kendaraan ada beberapa instrumen pajak yang harus dibayarkan.
Yakni Pajak Pertambahan Nilai (PPN), PPnBM, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB), dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Untuk mengetahui detail cara menghitung seluruh instrumen pajak tersebut, sobat bisa baca di sini
Tapi sebelum menghitung tarif PPnBM Mitsubishi Xpander, kita harus terlebih dulu mencari tahu tarif PPN mobil tersebut.
Sebab, rumus menghitung PPnBM adalah: PPN x Persentase tarif PPnBM.
Oke, sekarang kita fokus terlebih dulu untuk menghitung tarif PPN Mitsubishi Xpander. Ambil contoh Mitsubishi Xpander Ultimate A/T yang harganya saat ini Rp 278.900.000 (OTR DKI Jakarta).
Rumus menghitung PPN adalah: Dasar Pengenaan Pajak (DPP) x 10 persen.
Lantas, berapa nilai DPP Mitsubishi Xpander Ultimate A/T? Berdasarkan Permendagri No.8/2020, DPP mobil tersebut sebesar Rp 210.000.000
Maka perhitungannya adalah sebagai berikut: DPP (Rp 210.000.000) x 10 persen = Rp 21.000.000. Jadi PPN Mitsubishi Xpander adalah Rp 21.000.000.