GridOto.com - Pemerintah lewat Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian akan memberikan insentif fiskal berupa penurunan tarif Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM).
Nantinya, mobil kategori sedan dan 4x2 dengan kubikasi mesin 1.500 cc ke bawah tak akan dibebani tarif PPnBM.
Kemenko Perekonomian menargetkan, realisasi dari insentif pajak ini bisa diterapkan pada 1 Maret 2021.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menerangkan, pemberian insentif ini akan dilakukan secara bertahap selama 9 bulan, di mana masing-masing tahapan akan berlangsung selama 3 bulan.
Untuk insentif PPnBM sebesar 100 persen, akan diberikan pada tahap pertama.
Lalu diikuti insentif PPnBM sebesar 50 persen yang diberikan pada tahap kedua.
Serta insentif PPnBM 25 persen yang akan diberikan pada tahap ketiga.
Mengacu pada keterangan tersebut, lantas berapa perkiraan harga Mitsubishi Xpander jika tarif PPnBM-nya dihilangkan?
Baca Juga: Mitsubishi Xpander Racing, Pasang Livery Atraktif dan Pelek Belang