Jalan Tol Berlubang Sebabkan Kecelakaan, Siapa yang Bertanggung Jawab? Ini Penjelasannya

M. Adam Samudra - Jumat, 12 Februari 2021 | 13:53 WIB

Kerusakan aspal di jalan tol Kayu Agung-Palembang. (M. Adam Samudra - )

Sekadar informasi, sesuai dengan ketentuan Undang-undang UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, menyatakan penyelenggara wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.

Seperti yang tercamtum dalam Pasal 24 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, penyelenggara wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.

Selanjutnya Pasal 24 ayat (2), dalam hal belum dilakukan perbaikan jalan yang rusak, penyelenggara jalan wajib memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak untuk mencegah terjadinya kerusakan lingkungan.

Namun bila penyelenggara jalan atau pemerintah belum bisa memperbaiki, agar memberikan tanda jalan.

Ada ketentuan pidana bagi penyelenggara jalan yang mengabaikan terhadap kerusakan jalan sesuai wewenangnya.

Apabila terbukti kecelakaan memang karena jalan rusak, maka penyelenggara jalan dapat dikenakan pidana atau denda sesuai luka atau kerugian yang dialami oleh korban, hal ini tertuang dalam pasal 273 ayat 1 sampai 3.