Baca Juga: Jalan Tol Cipali KM 122 Amblas, Kapan Bisa Dilalui Lagi Oleh Pengendara? Ini Jawabannya
"Sebenarnya sama saja prosedurnya bisa mengubungi pengelola jalan tol. Namun tergantung dilihat dari kecelakaannya terlebih dahulu karena perlu di investigasi dulu. Enggak bisa juga langsung, karena ada aturannya. Jadi kita hanya mengikuti proses dan prosedurnya saja," ucapnya.
Apakah Anda termasuk korban pecah ban di ruas tol tersebut?
Berikut proses klaim kerusakan kendaraan akibat kerusakan jalan yang terjadi di semua jalan tol
Pertama, Anda bisa melaporkan peristiwa yang dialami di lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP) dengan menghubungi Call Center baik yang dikelola Jasa Marga atau Astra Infra.
Setelah itu, petugas akan menuju lokasi kejadian dan membantu Anda untuk melanjukan perjalanan.
Kedua, bila Anda mengalami kerugian dan akan mengajukan klaim, petugas akan menjelaskan mekanisme penyelesaian klaim serta membuat berita acara kerusakan/ kerugian pengguna jalan.
Ketiga, Anda harus melengkapi dokumen untuk pengajuan klaim kerusakan yakni identitas diri, foto fisik kendaraan di TKP, surat keterangan polisi, dan bukti tanda terima transaksi/struk tol. (jika tidak dalam bentuk fisik struk, dapat digunakan e-toll yang digunakan di perjalanan saat kejadian tersebut, sebagai bukti transaksi).
Anda sebaiknya melengkapi seluruh dokumen tersebut maksimal 3x24 jam.