Ingat Lagi Aturan Larangan Penggunaan Handphone Saat Berkendara, Ini Hukumannya Menurut Undang-undang!

Laili Rizqiani - Jumat, 29 Januari 2021 | 15:50 WIB

Ilustrasi Menggunakan Handphone Sambil Mengemudi (Laili Rizqiani - )



Lantas bagaimana jika harus menggunakan ponsel untuk melihat atau memantau Global Positioning System (GPS)?

Jusri Pulubuhu, Instruktur Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) menjelaskan jika harus melihat ponsel harus dilakukan dengan benar dan aman.

"Berhenti dahulu saat ingin melihat HP untuk memastikan GPS. Bisa juga menjadikannya Co-pilot dengan cara mengaktifkan suara bantuan sehingga tidak perlu melihat kembali HP-nya," kata Jusri, dikutip dari Kompas.com beberapa waktu lalu.

Penggunaan handphone saat berkendara juga menjadi salah satu incaran kamera tilang elektronik.

Tribunnews.com
Ilustrasi kamera tilang elektronik

Baca Juga: Jangan Coba-Coba Merokok Saat Berkendara Motor, Hukumannya Enggak Main-Main Sob!

Electronic-Traffic Law Enforcement (ETLE) ini dapat mendeteksi pengemudi yang melakukan pelanggaran seperti tidak menggunakan sabuk pengaman dan menggunakan handphone.

Enggak mau kan tiba-tiba mendapat kiriman surat tilang?

Jadi selalu berkendara dengan aman dan mematuhi setiap rambu dan aturan lalu lintas yang berlaku demi keselamatan diri sendiri dan orang lain.