Ingat Lagi Aturan Larangan Penggunaan Handphone Saat Berkendara, Ini Hukumannya Menurut Undang-undang!

Laili Rizqiani - Jumat, 29 Januari 2021 | 15:50 WIB

Ilustrasi Menggunakan Handphone Sambil Mengemudi (Laili Rizqiani - )

Bagi pengendara yang melakukan pelanggaran ini bisa dikenai hukuman pidana seperti yang tertuang dalam UULLAJ pasal 283, yang berbunyi:

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750.000.

Baca Juga: Street Manners: Jangan Ngeles, Biker Fix Dapat Tilang Kalau Boncenger Tidak Pakai Helm, Dendanya Dobel Jadi Segini!