Misalnya untuk membangun empat pos utama masing-masing di Bunderan Senayan, perempatan Kuningan, jembatan layang, jalan Pemuda, dan jalan Hayam Wuruk-Gajah Mada.
Empat pos utama itu berfungsi sebagai palang pintu menyaring kendaraan yang masuk ke kawasan restricted area.
Oh iya, nantinya sebelum mobil masuk kawasan itu, kacanya wajib dibuka.
Tentu ini untuk memudahkan pengawasan oleh petugas.
Baca Juga: Otojadul: Nostalgia Sama Honda Win, Pertama Dirilis Tahun 1984 Langsung Diborong Pemerintah
Aturan three in one ini akhirnya berlaku cukup lama di Jakarta, dan resmi dihapuskan pada 2016.
Saat ini aturan untuk mengurangi kemacetan yang diterapkan di Jakarta adalah Ganjil Genap.
Di mana mobil dengan nomor pelat ganjil hanya bisa lewat di tanggal ganjil, begitu juga sebaliknya.