Mengajak suami jelas tak mungkin karena arahnya berbeda.
Begitu juga kalau mesti mengajak pembantu, urusan di rumah bakal keteter.
Ada niatan 'mengompreng' Mercedes-Benz 300 SL-nya, tapi ia ragu lantaran takut kena todong.
Berbagai tumpang tindih diramalkan akan mewarnai penerapan three in one itu.
Baca Juga: Otojadul: Masalah Kopling Toyota Kijang Krista Bikin Pusing Tujuh Keliling, Benarkah Cacat Pabrik?
Misalnya begini:
Sendirian masuk kawasan three in one itu pukul 06.27 WIB.
Ini belum masuk waktu hitungan, tapi sebelum sampai tujuan, jarum jam bergeser menunjukkan pukul 06.30 WIB, nah!
Mau repot atau tidak, Dirjen Perhubungan Darat yang kala itu dijabat oleh Soejono, menilai "aturan three ini one sebenarnya adalah yang paling lunak, jam berlakunya terbatas," katanya.
Ini, katanya, terpaksa diterapkan karena penggunaan kendaraan pribadi makin memprihatinkan.
Sebab, cuma sekitar delapan persen dari jumlah kendaraan pribadi yang berpenumpang lebih dari empat orang.
Kemudian 37 persen dimuati dua orang, 10 persen dimuati tiga orang.
Selebihnya, 45 persen dimuati satu orang.
Baca Juga: Otojadul: Cerita Pengembangan Mobil Nasional Timor Borneo, SUV Mewah dari Basis Lamborghini
Yang jelas, proyek yang bikin sibuk banyak pihak (di antaranya Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Perparkiran, LLAJR, Perhubungan Darat, dan anggota DPRD) ini, tentu memerlukan dana yang tak sedikit jumlahnya.
Sebab, sejumlah sarana dan prasarana mesti dibuat.