GridOto.com - Masyarakat Indonesia perlu tahu bahwa untuk membuat pelat nomor alias Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) pilihan, ada biaya khusus yang harus dikeluarkan.
Berdasarkan Peraturan Kapolri No. 5 tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor Pasal 36 ayat 4, pemilik kendaraan bisa menggunakan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) pilihan.
Pilihan pelat nomor itu salah satunya bisa berupa kombinasi angka dengan atau tanpa seri huruf pilihan.
Namun pemilik kendaraan yang menggunakan nomor pilihan itu, setiap lima tahun mengajukan permohonan dan membayar biaya PNBP.
Baca Juga: Ingat! Berani Palsukan Pelat Nomor Kendaraan Ancaman Penjara Segini
Apabila pemohon tidak mengajukan permohonan untuk menggunakan nomor pilihan lagi, diganti dengan nomor NRKB sesuai urutan dan tidak dipungut biaya PNBP nomor pilihan.
Berikut besaran biaya yang dikenakan untuk Nomor registrasi kendaraan bermotor (NRKB) sesuai dengan PP 60 tahun 2016:
1. NRKB satu angka. Tidak ada huruf di belakang Rp 20.000.000. Ada huruf di belakang Rp 15.000.000.
2. NRKB dua angka. Tidak ada huruf di belakang Rp 15.000.000. Ada huruf di belakang Rp 10.000.000
3. NRKB tiga angka. Tidak ada huruf di belakang Rp 10.000.000. Ada huruf di belakang Rp 7.500.000.
4. NRKB empat angka. Tidak ada huruf di belakang Rp 7.500.000. Ada huruf di belakang 5.000.000
Kepala Seksi STNK Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kompol Martinus mengatakan, sebaiknya pemilik kendaraan hindari membuat TNKB cantik di pinggir jalan.
"Kalau TNKB itu yang mengeluarkan resminya polisi melalui samsat," kata Kompol Martinus saat dihubungi GridOto.com belum lama ini.
Sebelumnya, masih banyak oknum pengendara yang nekat memalsukan pelat nomor kendaraan dengan berbagai alasan.
Salah satunya untuk menghindari tilang.
Pemalsuan pelat nomor kendaraan ini pun kerap menjadi masalah yang sering ditemukan polisi lalu lintas.
Bahkan, banyak juga yang berujung salah alamat dalam penilangan elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE).
Salah alamat dalam penilangan elektronik ini bukan baru sekali terjadi. Sebelumnya, pernah kejadian salah alamat dalam E-TLE pada tahun 2019 lalu.
Kini, terjadi pada seorang pemilik Honda HR-V bernama Lies bernomor polisi B 1641 RA
Dalam surat tilang E-TLE diduga Honda HR-V milik Lies melakukan pelanggaran lalu lintas tidak menggunakan sabuk pengaman.
Kejadian berlangsung berdasarkan bukti CCTV pada Kamis 31 Desember 2020, pukul 07:59:22 WIB dengan lokasi kejadian di CP Puskurbuk Selatan, Jakarta Pusat.
Padahal foto sebagai bukti pelanggaran, menunjukkan mobil yang berbeda dengan punya Lies.