Tidak Tipu-tipu, Ternyata Segini Biaya Resmi Bikin Pelat Nomor di Samsat

M. Adam Samudra - Sabtu, 9 Januari 2021 | 08:55 WIB

Ilustrasi pelat nomor kendaraan. (M. Adam Samudra - )

Baca Juga: Berkaca Dari Kasus Salah Tilang E-TLE, Tenyata Segini Biaya Buat Pelat Nomor Pinggir Jalan Berlogo Kepolisian

3. NRKB tiga angka. Tidak ada huruf di belakang Rp 10.000.000. Ada huruf di belakang Rp 7.500.000.

4. NRKB empat angka. Tidak ada huruf di belakang Rp 7.500.000. Ada huruf di belakang 5.000.000

Kepala Seksi STNK Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kompol Martinus mengatakan, sebaiknya pemilik kendaraan hindari membuat TNKB cantik di pinggir jalan.

"Kalau TNKB itu yang mengeluarkan resminya polisi melalui samsat," kata Kompol Martinus saat dihubungi GridOto.com belum lama ini.

Sebelumnya, masih banyak oknum pengendara yang nekat memalsukan pelat nomor kendaraan dengan berbagai alasan.

Salah satunya untuk menghindari tilang.

Pemalsuan pelat nomor kendaraan ini pun kerap menjadi masalah yang sering ditemukan polisi lalu lintas.

Bahkan, banyak juga yang berujung salah alamat dalam penilangan elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE).