Tidak Tipu-tipu, Ternyata Segini Biaya Resmi Bikin Pelat Nomor di Samsat

M. Adam Samudra - Sabtu, 9 Januari 2021 | 08:55 WIB

Ilustrasi pelat nomor kendaraan. (M. Adam Samudra - )

Salah alamat dalam penilangan elektronik ini bukan baru sekali terjadi. Sebelumnya, pernah kejadian salah alamat dalam E-TLE pada tahun 2019 lalu.

Kini, terjadi pada seorang pemilik Honda HR-V bernama Lies bernomor polisi B 1641 RA

Dalam surat tilang E-TLE diduga Honda HR-V milik Lies melakukan pelanggaran lalu lintas tidak menggunakan sabuk pengaman.

Kejadian berlangsung berdasarkan bukti CCTV pada Kamis 31 Desember 2020, pukul 07:59:22 WIB dengan lokasi kejadian di CP Puskurbuk Selatan, Jakarta Pusat.

Padahal foto sebagai bukti pelanggaran, menunjukkan mobil yang berbeda dengan punya Lies.