Tilang Elektronik, Pelanggar Bisa Menyanggah dan Harus Datang Membuktikannya

M. Adam Samudra - Kamis, 7 Januari 2021 | 15:50 WIB

Proses tilang ETLE di Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya, Senin (1/10/2018) (M. Adam Samudra - )

"Kalau memang terbukti bisa dianulir dan bisa dibuka kembali blokirnya," sebutnya.

Tapi tentu penelusuran ini sangat detail dan sangat rinci sehingga kita akan melakukan cek fisik dan lain-lain.

"Jadi bisa dianulir, kita butuh waktu melakukan penyelidikan ini benar gak mobil yang bersangkutan," bilangnya.

AKBP Fahri mengatakan pelaksanaan tilang elektronik sudah berjalan baik selama ini. 

Berbagai informasi dari masyarakat tentu menjadi masukan yang berarti untuk peningkatan pelaksanaan tilang elektronik.