Tilang Elektronik, Pelanggar Bisa Menyanggah dan Harus Datang Membuktikannya

M. Adam Samudra - Kamis, 7 Januari 2021 | 15:50 WIB

Proses tilang ETLE di Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya, Senin (1/10/2018) (M. Adam Samudra - )

Jadi dalam web itu ada pilihan pengendara yang bersangkutan dan bukan pengendara yang bersangkutan.  

telah mengisi seluruh data yang ada di dalam web itu dengan benar dan jujur pada bagian akhir, pengendara harus memilih di antara 2 pernyataan.

Yakni benar pelanggar dan pilihan lainnya bersedia untuk penggunaan konfirmasi ini sebagai pengganti tanda tangan tilang blanko. 

GridOto.com
Memilih yang kedua tombol konfirmasi tidak bisa diklik
"Saat saya akan memilih pernyataan bersedia untuk penggunaan konfirmasi sebagai pengganti tanda tangan tilang blanko," ungkap Lies yang menjadi korban tilang E-TLE salah alamat. 

Baca Juga: Salah Tilang Nopol Palsu, Pelaku Mobil Baru?

Ia mengatakan saya tidak bisa melanjutkan proses untuk menyelesaikan konfirmasi. 

Jadi terpaksa, Lies harus menyatakan benar terjadi pelanggaran. 

Terhadap hal ini, AKBP Fahri menyatakan untuk membuktikan benar bukan pelanggar memang harus dilakukan secara langsung.

"Harus hadir untuk membuktikannya," kata AKBP Fahri.

AKBP Fahri menambahkan tilang E-TLE bisa dianulir pelanggaran setelah ada pembuktian dengan sumber yang sah dan sesuai registrasi kendaraan.