Tilang Elektronik, Pelanggar Bisa Menyanggah dan Harus Datang Membuktikannya

M. Adam Samudra - Kamis, 7 Januari 2021 | 15:50 WIB

Proses tilang ETLE di Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya, Senin (1/10/2018) (M. Adam Samudra - )

GridOto.com - Setelah mendapatkan surat tilang elektronik (E-TLE), pemilik kendaraan punya kesempatan untuk melakukan sanggahan. 

Setelah masuk ke dalam web, pemilik kendaraan wajib melakukan konfirmasi atas penilangan ini. 

"Konfirmasi ini bertujuan untuk menjelaskan apa permasalahannya," kata AKBP Fahri Siregar, Kasubdit Gakkum Polda Metro Jaya saat dihubungi GridOto.com, Kamis.

Kata AKBP Fahri, bagi yang tidak merasa itu kendaraannya nanti akan dianalisis apakah pernyataan itu benar atau tidak.

Baca Juga: Lagi, Nomor Kendaraan Dipalsukan Berujung Tilang Elektronik Salah Alamat

"Jadi pemilik mobil harus jelaskan dulu kepada kami. Nanti kami verifikasi dan cocokkan data kendaraannya sehingga kami melakukan penyelidikan lebih lanjut," sebutnya.

Dalam web tilang elektronik ini, pengendara bisa mengkonfirmasi apakah itu kendaraan miliknya atau bukan atau sudah terjual. 

Dalam konfirmasi juga bisa menuliskan sanggahan peristiwa yang sebenarnya.

Termasuk mengkonfirmasi apakah pemilik kendaraan yang mengendarai kendaraan saat kejadian atau bukan.