GridOto.com - Beberapa distributor import sedang mengalami masalah yang cukup pelik jelang akhir tahun ini.
Pasalnya, mereka saat ini sedang kesulitan menyelesaikan sertifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI) yang berakhir pada 2020.
Namun hingga kini belum direspon oleh Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dan Kementerian Perdagangan (Kemendag) Republik Indonesia.
Padahal, beberapa importir telah melayangkan surat permohonan kepada dua Kementerian tersebut sejak 14 Oktober 2020.
Menanggapi permasalahan tersebut, Kepala Pusat Standardisasi Industri Kementerian Perindustrian Ni Nyoman Ambareny pun angkat bicara.
"Karena kami mengembalikan peraturan itu ke Permen wajib masing-masing, jadi kami sudah mencabut surat edaran yang untuk audit perpanjangan SNI," kata Ni Nyoman Ambareny.
Ia mengatakan ada solusi barang-barang yang sudah di impor dan sudah ada di dalam negeri dan mau dipasarkan.
"Produsennya membuktikan bahwa barang-barang tersebut diproduksi selama masa sertifikatnya berlaku," kata Nyoman saat dihubungi GridOto.com, Kamis (31/12/2020).
Menurut Nyoman, dengan cara tersebut dipastikan akan aman di pasaran dan aman dari razia.
"Sehingga apabila ada pemeriksaan pihak kepolisian, produsen bisa menunjukan bahwa sertifikatnya masih berlaku. Karena untuk audit sekarang tentu susah kita enggak bisa keluar, orang luar juga enggak bisa masuk ke sini. Jadi sekali lagi solusi saya seperti itu. Produsen bisa menunjukan produksi barang selama sertifikat itu berlaku," bebernya.
Misal, sebuah helm masa berlaku SNI-nya sampai November, jadi apabila diproduksi sebelum bulan expired masih bisa dijual.
"Aman, tidak apa-apa. Kami akan berkoordinasi dengan kepolisian sebelum melakukan operasi," cetusnya.
"Dikhawatirkan ada anggota kami yang lain nantinya mengalami masalah yang sama karena masa SNI produknya akan habis," buka Ayong saat ditemui beberapa waktu lalu.
Indra Syakti, Direktur PT Roda Swamitra Perkasa, Distributor resmi ban Shinko di Indonesia mengatakan untuk renew sertifikat 4 tahunan harus didorong perpanjangan otomatis.
"Setidaknya setahun ke depan setelah abis pandemi," katanya.
Dari apa yang disebutkan Kepala Pusat Standardisasi Industri Kementerian Perindustrian Ni Nyoman Ambareny, importir tidak perlu khawatir selama barang impor diproduksi sebelum masa berlaku SNI habis.
Tinggal siapkan dokumen yang diperlukan yang menunjukkan keabsahan produk impor dan masa berlaku SNI-nya.