GridOto.com - Pemerintah mengimbau bagi masyarakat yang ingin bepergian ke luar kota menggunakan kendaraan umum, untuk menyertakan hasil pemeriksaan rapid test antigen selama libur akhir tahun.
Hal tersebut berdasarkan surat Edaran No.3 Tahun 2020, yang berisi kewajiban menjalankan protokol kesehatan bagi pelaku perjalanan dalam negeri guna mencegah penyebaran Covid-19.
Adapun surat edaran ini berlaku sejak 19 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021, yang mana hasil negatif rapid test antigen maksimal digunakan tiga hari sebelum keberangkatan.
Bicara mengenai rapid test antigen untuk liburan akhir tahun, sebelumnya pemerintah telah menerapkan kewajiban surat keterangan rapid test antibodi.
Baca Juga: Ingat, Polisi Gunakan Sistem Acak Untuk Rapid Test Antigen Ke Pengendara di Rest Area
Lantas, apa yang membedakan antara rapid test antigen dengan antibodi?
Dokter Ratih Rosalina, dari Klinik Pratama Joglo di Jakarta Barat mengatakan, perbedaan keduanya adalah dari hasil sampel yang diambil.
"jelas beda, karena ini (rapid test antibodi) yang dicari antibodi-nya," tutur Ratih saat dihubungi GridOto.com, Senin (21/12/2020).
"Kalau antibodi ke arah antibodi yang dicari, kalau antigen virus-nya," imbuhnya.