Nilai PPN dan PPN BM berlaku nasional.
Baca Juga: Kemenperin Ajukan Usulan Relaksasi Pajak Mobil Baru, Begini Komentar dari Daihatsu
PPN sendiri dikenakan bagi barang yang kena pajak, nilainya 10 persen dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP).
DPP merupakan hasil dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor dikalikan bobot.
Nilai DPP tiap kendaraan sudah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Ri No. 14 Tahun 2019.
"Sementara PPnBM ini hanya bagi kendaraan impor, untuk produksi lokal tidak kena," ungkap Sigit Kumala, Ketua Bidang Komersil Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia (AISI).
Untuk nilai PPnBM merupakan angka PPN dikalikan persentase PPN BM kendaraan tersebut.
Sesuai Peraturan Pemerintah (PM) Nomor 73 Tahun 2019 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor. Mobil berkapasitas di bawah 3.000 cc dikenakan PPnBM antara 15-70 persen.
Sementara untuk motor dikenakan untuk kendaraan impor di atas 250 cc.
Misalnya, untuk motor 500 cc ke atas dikenakan PPnBM sebesar 125 persen.