"Terutama kepada pabrikan-pabrikan yang memproduksi kendaraan di dalam negeri," kata Jongkie.
Hari Budianto, Sekjen AISI mengatakan dalam kondisi pandemi yg berdampak ke hampir semua sektor kehidupan termasuk industri.
"Kami industri sepeda motor akan senang jika dapat insentif karena memang sepeda motor ini lebih banyak digunakan sebagai alat transportasi produktif penopang aktivitas sehari masyarakat," jelas Hari.
Dalam wacana ini, Menperin sendiri tidak secara jelas pajak yang mana yang akan dihapus.
Dalam item sebuah kendaraan, untuk mendapatkan surat-surat seperti BPKB dan STNK (on the road) ada beberapa pajak yang diterapkan.
Yakni Pajak Pertambahan Nilai (PPN), PPN BM (bagi kendaraan impor), Bea Balik Nama (BBN) dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Jadi, ada 4 tax alias pajak yang harus dibayar konsumen untuk sebuah kendaraan siap jalan.
"Kami sih inginnya semua pajak ini dihilangkan untuk waktu tertentu, agar konsumen mendapatkan stimulus sehingga roda industri bergerak," jelas seorang petinggi pabrikan motor yang enggan disebut namanya.