Selain itu penyidik juga mengamankan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB).
Tri Nugraha sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka perkara dugaan gratifikasi pesertifikatan pada November 2019 lalu.
Kasi Penkum Kejati Bali, Luga A. Harlianto seizin Kasi Aspidsus Kejati Bali Nyoman Sucitrawan mengatakan, pengamanan aset milik Tri Nugraha dilakukan pada Kamis (16/7).
Kegiatan pengamanan aset itu berlangsung lancar, disaksikan oleh Lurah Padangsambian dan Kepala Lingkungan Buana Indah.
Baca Juga: Toyota Land Cruiser Prado Terguling di Tol, Saksi Kasus Suap Pejabat Dirjen Pajak Meninggal
"Barang-barang milik TN ini statusnya masih diamankan, belum disita. Kalau disita harus ada penetapan dari pengadilan," jelasnya dikutip dari Tribun-bali.com, Jumat (17/7).
Dijelaskan Luga, harta benda yang diamankan bisa menjadi barang bukti TPPU.
Pihaknya mendapat informasi adanya barang-barang milik Tri Nugraha dari seseorang yang mengaku mantan istrinya.
"Jadi, barang-barang itu ada pada penguasaan orang yang mengaku mantan istrinya. Disampaikan bahwa ini barang milik TN," imbuh Luga.
Baca Juga: Jangan Coba Suap, Polisi Lalu Lintas Jakarta Dilengkapi Body Camera